Barru. Pengadilan Negeri Barru kembali menyidangkan pemilik travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hariah terkait kasus dugaan penipuan modus haji mujamalah yang dilaporkan 41 jemaah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Agenda sidang yaitu Eksepsi namun tertunda untuk dilanjutkan agenda tanggapan Jaksa Penuntut umum.
Namun sidang akan dilanjutkan tanggal 24 Desember mendatang.”Ya dilanjutkan untuk kami diberi kesempatan membuat tanggapan untuk dibacakan sidang selanjutnya , ”kata Jaksa Penuntut Umum Akbar, S.H
Diluar Sidang Para korban merasa kecewa karena seharusnya para korban diberi kesempatan
bicara. Para korban juga mempertanyakan
sidang yang tiba-tiba yang lagi tertunda
“Kami datang jauh - jauh namun sidang ditunda lagi. Padaha hakim Kejari Barru memanggil para korban, ”katanya.
Besar harapan pihak korban agar terdakwa segera ditahan untuk menghindari melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya (terdakwa masih menjalankan travelnya dengan melakukan promosi-promosi haji melalui media sosial), ” harap RS.
(TIM MEDIA / IRSAM )