Tuntutan Ringan, Korban Travel Al-Hijrah Demo Kejari Barru

Tuntutan Ringan, Korban Travel Al-Hijrah Demo Kejari Barru

BARRU - Puluhan korban jamaah umrah travel Al-Hijrah melakukan aksi demontrasi dikantor kejaksaan negeri (Kejari) Barru, pada Rabu (19/2/2025).

Dalam demonstrasi tersebut, para korban yang jumlahnya sekitar 41 orang ini memprotes tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa pemilik travel Al-Hijrah yang dinilai sangat ringan.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dibacakan pada persidangan di pengadilan negeri (PN) Barru sebelumnya yakni ancaman 17 bulan hukuman penjara.

Koodinator jamaah H. Ruslan mengatakan, mestinya terdakwa dituntut hukuman setengah dari pasal yang disangkakan, yakni Pasal 378 dengan ancaman 4 tahun hukuman penjara, dan denda sebanyak 500 juta

"Pembacaan tuntutan dari (JPU) terlalu rendah dari pasal yang bisa menjeratnya, sehingga para korban melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Barru", ungkap H. Ruslan

Menurutnya, aksi damai untuk menuntut keadilan kepada Kejaksaan Negeri Barru.

“Kami korban Jamaah Umrah dari PT Al Hijrah, merasa tidak adil karena tuntutan terlalu ringan kepada pemilik trevel umrah", ujarnya.

H. Ruslan juga mempertanyakan kenapa tuntutannya terlalu ringan dan tidak adil kepada para Jamaah sehingga tidak ada rasa keadilan bagi para korban.

“Saya mohon kepada Kejaksaan Negeri Barru, agar memberikan rasa keadilan kepada kami semua yang korban yang kecewa", harapnya.

Sementara itu, JPU Kejari Barru A. Sudirman, SH menyatakan bahwa tuntutan itu dikuatkan atas adanya kesepakatan damai dari pihak penggugat, dengan terdakwa yang dilampirkan saat proses sidang di PN Barru.

"Kita tunggu putusan Majelis Hakim, kadang terjadi kurang dari tuntutan, bisa sesuai tuntutan, mungkin juga diatas tuntutan, ini masih proses bagaimana putusan nantinya", bebernya.

barru sulsel kejari
Ahkam

Ahkam

Artikel Sebelumnya

Aksi Nyata Satgas TMMD ke-123, Tentara bersama...

Artikel Berikutnya

Satgas TMMD ke-123 Kodim 1405/Parepare Renovasi...

Berita terkait