Penyerahan KUA dan Dokumen PPAS APBD Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2024

Penyerahan KUA dan Dokumen PPAS APBD Kabupaten Barru Tahun  Anggaran 2024
Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat DPRD

BARRU - Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Barru, Kamis 31 Agustus 2023

Bupati Barru H. Suardi Saleh mengatakan penyelenggaraan rapat paripurna KUA - PPAS Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari tahapan penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dijelaskan, penyusunan rancangan KUA dan PPAS serta rancangan APBD didasarkan pada peraturan Menteri  dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan  pembangunan  dan keuangan daerah sebagaimana dituangkan dalam keputusan Menteri dalam Negeri nomor 900.1.15.5-1317 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Menteri dalam Negeri nomor 050-5889 tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran  klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan  pembangunan dan keuangan daerah serta  berdasarkan rencana kerja  pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Barru tahun 2024.

"Dengan semangat kejuangan 

Yassiberrui untuk tetap menjaga budaya Sipakalebbi (saling memuliakan), s

Sipakainge (saling mengingatkan), Sipakatau (saling menghormati), yang sejatinya menjadi pedoman hidup bagi seluruh masyarakat kabupaten barru yang penuh dengan kebaikan dan  sama sama kita cintai, "ucap Bupati 

Lanjut Bupati Barru, memperhatikan hasil evaluasi target dan capaian  pembangunan tahun 2022 serta target RPJMD Kabupaten Barru tahun 2021-2026, sehingga seluruh kebijakan, strategi dan program/kegiatan/sub  kegiatan pembangunan Kabupaten Barru tahun 2024 yang dituangkan dalam peraturan Bupati nomor 10 tahun 2023 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Barru berfokus   pada  pencapaian target akhir visi misi Kepala Daerah dalam RPJMD dengan fokus pada pemantapan kesejahteraan melalui   pembangunan manusia yang  produktif dan  berkarakter sesuai yang  tertuang pada arah  kebijakan. 

Sesuaikan kebijakan Pemerintah pusat sebagaimana dalam pidato Bapak Presiden Republik Indonesia pada rapat paripurna penyampaian nota keuangan tahun anggaran 2024 yakni memastikan desaian pengelolaan anggaran dan belanja Negara tahun 2024 bisa menjawab tantangan yang dihadapi Pemerintah dengan mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan

Salah satunya adalah kebijakan transfer ke daerah  dengan difokuskan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi dan peningkatan investasi.

Lanjut Bupati, secara umum KUA PPAS tahun 2024, dari aspek pendapatan meliputi perubahan penerimaan pendapatan daerah antara lain redesain dana transfer ke daerah dan dana desa. sementara dari aspek belanja pemenuhan prioritas formulasi anggaran baik antar kegiatan maupun program dan adanya perubahan kebijakan nasional/provinsi serta dalam rangka mendukung pencapaian target RPJMD. 

Bupati Suardi Saleh memaparkan proyeksi kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut : pendapatan daerah tahun anggaran 2023 sebesar  Rp.874.806.270.675, 00 dan pada tahun anggaran 2024 sebesar  Rp.1.027.330.620.844, 00 

Pendapatan terdiri dari pendapatan asli daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp.104.354.004.055, 00 dan pada tahun anggaran 2024 sebesar                       Rp.114.299.788.040, 00 dan pendapatan transfer tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 770.452.266.620, 00 dan pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 913.030.832.804, 00.

Belanja Daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 894.459.537.584, 00 dan pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp.           1.043.150.079.433, 98. 

Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 797.505.730.433, 00 dan pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 729.513.306.290, 08

, belanja modal  tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 107.738.787.915, 00 dan pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 213.270.559.590, 41

, belanja tidak terduga tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 5.165.015.000, 00 dan pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 3.000.000.000, 00 dan belanja transfer  tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 91.788.792.151, 00 dan pada tahun anggaran 2024 sebesar  Rp. 97.366.213.553, 50 ,  

Pembiayaan Daerah  terdiri dari penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 24.706.298.174, 00 dan pada tahun anggaran 2024 sebesar  Rp. 18.872.489.854, 99 pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 5.053.031.265, 00 dan pada tahun anggaran 2024 sebesar  Rp. 3.053.032.265, 00

Diakhir sambutannya Bupati Berharap

proses pembahasan terhadap KUA-PPAS ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, mengingat masih terdapat tahapan yang akan membutuhkan waktu yaitu penyusunan APBD tahun 2024

Dirinya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Kepala SKPD, TAPD serta seluruh stakeholder telah berkontribusi nyata dan memberikan dedikasinya untuk memikirkan dan membangun daerah kita.

(Hsm/HIKPB)

barru sulsel
MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

Artikel Sebelumnya

Via Virtual, Sekda Barru Beserta Jajaran...

Artikel Berikutnya

Jumat Curhat Kapolsek Barru, Camat Andi...

Berita terkait