Oknum ASN Terdakwa Pimpinan PT.Al-Hijra Nurjanna di Tuntut 17 Bulan oleh JPU di PN.Barru

Oknum ASN Terdakwa Pimpinan PT.Al-Hijra Nurjanna di Tuntut 17 Bulan oleh JPU di PN.Barru

Beredarnya proses persidangan yang termasuk cukup lama  di pengadilan negeri barru yang menyeret Pimpinan PT.Al-Hijrah Nurjanna Hj.Haeriah beralamat ditakkalasi kecamatan balusu kabupaten barru menjadi terdakwa pada kasus dugaan penipuan jemaah Haji tahun 2024

Terdakwa Hj.Haeriah oleh Jaksa A.Sudirman, SH menuntut 17 Bulan pada pembacaan tuntutan di PN.Barru hari senin, 17/02/2025

Hj.Haeriah adalah oknum ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Barru yang ditugaskan disalah satu PKM dibarru

dr.Amis Rifai kadis kesehatan kabupaten barru saat dihubungi awak media membenarkan bahwa terdakwa Hj.Haeriah salah satu petugas PKM dibarru namun beliau kami tidak tahu kalau ada masalah selama ini, " sebut dokter Amis

( Irsam )

barru sulsel
Ir. ABDU SAMID

Ir. ABDU SAMID

Artikel Sebelumnya

AFK Majid Ucapkan Selamat dan Sukses Pelantikan...

Artikel Berikutnya

Bupati dan Wakil Bupati Barru Terpilih Semangat...

Berita terkait