Sidang putusan perkara terdakwa PT.Al Hijrah oleh PN Barru disaksikan oleh pelapor dan keluarga serta keluarga terdakwa, Kamis 20/02/2025
Terpantau dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim, beberapa pengamanan dari pihak kepolisian Polres Barru ikut menjaga tertibnya persidangan sampai selesai dengan aman dan terkendali
Dalam pembacaan putusan sidang vonis tersebut, dibacakan oleh Ketua majelis hakim Khadijah Amalzan Rumalean Hakim anggota 1 Sri Septiany Arista Yufeni dan Hakim Anggota 2 Hesti Ayuningtyas.
Hakim Ketua persidangan Khadijah Amalzan Rumalean membacakan putusan mengadili Hj.HR menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 2 tahun penjara.
Pantauan awak media pada Kamis (20/02/2025) sore, usai divonis oleh majelis hakim terdakwa langsung melakukan upaya banding didepan Mejelis Hakim.
Tim hukum terdakwa PT Al Hijrah Mashuri Pandudaya, langsung menyatakan upaya banding, saya banding bu majelis.
Beberapa Korban travel haji PT.Al Hijrah sujud syukur dan meneteskan air mata atas putusan Majelis Hakim dengan penjara 2 tahun, itu sudah setimpal dengan perlakuannya kepada kami jamaah saat berada di tanah suci, " sebut H.Ruslan
( Irsam )