Klarifikasi Pemilik Tambang Perihal Dugaan Penambang Ilegal

Klarifikasi Pemilik Tambang Perihal Dugaan Penambang Ilegal

BARRU – Dengan adanya pemberitaan yang beredar di beberapa media online menyangkut perihal yang diduga telah melakukan penambangan ilegal di Desa Lampoko Kabupaten Barru, turut memberikan klarifikasi kepada LSM Gerak Asr / media pada Kamis malam, (22/6/2023).

Pemilik izin tambang Rachmat Hasan menegaskan bahwa sudah mengantongi izin dari PTSP Provinsi.

“kami sudah mengikuti aturan perundang-undangan yang diharuskan oleh pemerintah melalui PTSP/ SDM Provinsi sulsel untuk pengurusan izin usaha pertambangan. Kita sudah memiliki izin itu dalam bentuk dokumen dan bisa kami perlihatkan copynya ke pihak LSM Gerak Asr dan media guna klarifikasi, ” ujarnya.

“kami berkomitmen untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang telah diperintahkan kepada kita sebagai Penambang, "tutupnya. (Tim) 

barru sulsel
Asridal

Asridal

Artikel Sebelumnya

Gerak Barru Duga Penambangan Ilegal Galian...

Artikel Berikutnya

Wujudkan Program Baper Ma' : Polsek Mallusetasi...

Berita terkait