Diduga PDAM Barru Menuju Kondisi Tidak Sehat

Diduga PDAM Barru Menuju Kondisi Tidak Sehat

BARRU-Polemik yang terjadi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barru  (PDAM) kembali mencuat seiring tuntutan karyawan PDAM tidak dipenuhi, para karyawan PDAM pun gram sudah tidak percaya lagi kepada direktur yang diduga monopoli. 

Perusahaan air minum daerah Kabupaten Barru (PDAM) tirta waesai saat ini tidak dalam keadaan baik dan sangat memprihatinkan dalam hal kondisi keuangan/ finansial yang selalu merugi tiap bulan sesuai Audit Laporan Keuangan tahun 2023/2024 oleh BPKP. Kerugian tersebut tidak ada keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran (Tidak FCR), sabtu (17/8/2024). 

Menurut para Kabag dan beberapa anggota yang tidak mau disebut identitasnya, bahwa kinerja PDAM Barru Satu Tahun terakhir ini memang dinilai menurun berbeda Pengalaman ditahun 2017 sampai 2022.

Dari Sakit hingga kondisi Sehat. Sementara itu tahun 2023/2024 Manajemen PDAM Barru menjadi Kurang Sehat. 

Informasi yang dihimpun Media jurnal Nasional bahwa kemungkinan atau diduga Tahun depan (2025) PDAM Barru akan mengalami kondisi sakit, sehingga salah satu jalan untuk penyelamatan PDAM kedepan diminta pergantian kepemimpinan.

Apabila hal ini dibiarkan berlarut maka dimungkinkan menimbulkan dampak antara lain:

1. Kemungkinan besar akhir Tahun 2024 dan Tahun 2025 mendatang gaji bulanan terlambat pembayarannya serta gaji 14 (THR) dan gaji 13 tahun depan (2025) tidak akan bisa terbayarkan.
2. Akan terjadi ketidakstabilan atau mandeknya pelayanan air minum untuk warga masyarakat wilayah Pelayanan PDAM Barru.
3. Biaya perbaikan perawatan pipa atau pembenahan kebocoran pipa di wilayah Pelayanan Kab. Barru akan sulit teratasi akibat krisis finansial atau keuangan.
4. Timbulnya gejolak di internal PDAM Barru yang berdampak pada kemalasan dari karyawan untuk bekerja melaksanakan tugasnya karena mogok kerja dan atau melaksanakan aksi mogok kerja di depan gedung DPRD Kab. Barru.
5. Perhatian kesejahteraan karyawan PDAM tidak dijalankan sesuai Undang Undang pasal 88 ayat (1) UU No.13 tahun 2023 menyatakan dengan tegas dan jelas, "Setiap pekerja buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas, a.Keselamatan dan  kesehatan kerja, b. Moral dan kesusilaan, dan c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama 

Terkait hal tersebut diatas maka perlu perhatian khusus sebelum kondisi PDAM Barru menuju ambang kehancuran mengenai kinerja pelayanan. untuk itu kami berharap agar Bapak Bupati selaku KPM dapat segera mengambil langkah dan upaya untuk membenahi sesegera mungkin kondisi tersebut, seruhan para karyawan Perumda Tirta Waesai. 

Sejak kepemimpinan Ahsan Jafar sebagai Direktur PDAM saat ini cashflow menurun dari 1, 1 Milyar hingga menjadi kurang lebih 100 juta rupiah. 

Padahal diawal kepemimpinan Ahsan Jafar selaku Direktur PDAM Tirta Waesai, pernah diseruhkan bahwa "Saya akan mundur setelah enam bulan menjabat tidak ada peningkatan mulai dari SDM, manajemen dan keuangan", katanya. 

Kondisi saat ini berbanding terbalik dengan pernyataan pak Direktur PDAM saat apel pagi yang mana PDAM sekarang alami predikat kurang sehat, menurut salah satu pegawai pdam Barru yang tidak mau disebut namanya. 

Sekedar di ketahui, Perumda Air Minum Tirta Waesai Kabupaten Barru mendapatkan Penghargaan dimana masuk kategori 100 BUMD TERBAIK pada masa kepemimpinan sebelumnya dari kurang lebih 1000 (seribu) BUMD air minum di seluruh Indonesia dan kabupaten Barru masuk peringkat ke tujuh PDAM terbaik di Sulawesi Selatan.

Belum ada klarifikasi  atau tanggapan Oleh pihak direktur PDAM dalam hal ini ahsan jafar saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada pukul 17.55 wita hingga berita ini diterbitkan.

barru sulsel
Rudy kahar

Rudy kahar

Artikel Sebelumnya

Masyarakat Barru Padati Sisi Luar Lapangan...

Artikel Berikutnya

Suardi Saleh: KKDB Sebagai Wadah Pemersatu...

Berita terkait