38 Unit Kendaraan di Barru Terjaring Razia Penertiban Pajak

38 Unit Kendaraan di Barru Terjaring Razia Penertiban Pajak

BARRU - 38 unit kendaraan berhasil dijaring dalam razia penertiban pajak kendaraan, yang digelar oleh UPT Samsat Barru bersama Satuan Lalulintas Polres Barru, di di Jalan Poros Makassar-Parepare, tepatnya di Kelurahan Coppo, kecamatan Kabupaten, pada Rabu (3/5/2023).

38 unit kendaraan itu adalah 22 unit kendaraan roda dua dan selebihnya adalah mobil dan pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan dalam razia ini adalah sebanyak Rp. 18.603.500 dan langsung disetorkan ke kas negara.

Kepala Unit Regident Sat Lantas Polres Barru Ipda Amiruddin, M.H mengatakan bahwa, salah satu tujuan razia ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara utamanya dari pajak kendaraan bermotor.

"Kami (Satuan Lalulintas) bersama UPT Samsat menggelar razia untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor", jelas Ipda Amiruddin.

Amiruddin menambahkan bahwa pihaknya akan melaksanakan kegiatan serupa secara rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak.

(Ahkam/Humas Polres Barru)

barru sulsel
Ahkam

Ahkam

Artikel Sebelumnya

Optimalkan Penerimaan Pajak, Samsat Barru...

Artikel Berikutnya

Wujudkan Program Baper Ma' : Polsek Mallusetasi...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
Bupati Barru Desak Pembangunan Masjid Raya Segera Dirampungkan
Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
Suami Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Travel Alhijrah Nurul Jannah Salah Satu Saksi Ikut ke Tanah Suci

Tags